30.6.08

MENGENAL PRODUK SIMPANAN DI BANK

Oleh: Safir Senduk


Dikutip dari Tabloid NOVA No. 682/XIII


Anda pasti pernah berurusan dengan bank. Tapi kalau saya tanya apakah ada di antara Anda yang tahu apa sih sebenarnya bank itu, saya yakin tidak semuanya bisa menjawab. Kalau belum tahu, kenapa Anda tetap mau membuka rekening dan menyimpan uang di sana? Tidak usah khawatir pembaca, saya sendiri sudah membuka rekening tabungan sendiri di bank sejak saya SMA, sekalipun saya sendiri juga tidak tahu apa yang dimaksud dengan bank (padahal orang tua saya dulu bekerja di bank).


Tulisan kali ini akan membahas sedikit tentang apa itu bank, dan apa saja produk-produk yang dijual oleh bank, terutama produk simpanannya. Bank adalah lembaga yang bisnis utamanya adalah menyimpan dan meminjam dana dari masyarakat.


Sebagai contoh, kalau Anda menyimpan uang di bank (misalnya deposito), Anda mungkin akan mendapatkan suku bunga 10 persen per tahun. Pada gilirannya, bank akan meminjamkan uang itu ke masyarakat, dan pihak yang meminjam uang itu harus membayar bunga kepada bank yang lebih tinggi dari 10 persen. Selisih persentase itulah yang menjadi keuntungan bank. Itu baru keuntungan kotornya, lo. Pada kenyataannya, keuntungan yang didapat dari selisih itu masih harus dikurangi lagi untuk membayar biaya-biaya operasional si bank, seperti gaji pegawai dan biaya-biaya kantor yang lain.


Bank kerap disebut sebagai urat nadi kegiatan ekonomi suatu negara. Pada manusia misalnya, nadi adalah "saluran" yang bertugas mengantar zat-zat (yang terdapat dalam darah) dari satu bagian tubuh ke bagian tubuh yang lain. Kalau pada manusia, kurang darah akan menyebabkan lesu, maka pada negara, kurang uang akan menyebabkan ekonomi negara menjadi lesu. Ini karena uang adalah darah yang menggerakkan perekonomian. Tidak ada bisnis yang akan buka kalau tidak ada uang. Anda pun tidak mau berbisnis kalau tidak ada iming-iming uangnya, kan?


Karena itu, tidak berlebihan rasanya jika kita mengenal lebih jauh tentang produk-produk yang ada dalam bank. Dengan demikian kita bisa mendayagunakan produk-produk itu semaksimal mungkin sesuai dengan kebutuhan kita.


Tadi telah dikatakan, bahwa bisnis utama bank adalah sebagai lembaga penyimpanan uang dan peminjaman uang. Karena itu, produk perbankan dapat dibedakan menjadi dua: produk-produk simpanan dan produk-produk pinjaman. Tulisan kali ini akan membahas lebih dulu produk-produk simpanan di bank dan bagaimana memaksimalkan manfaatnya. Kelak mungkin bisa kita bahas produk-produk pinjaman.


1. GIRO


Rekening Giro adalah rekening yang uangnya bisa diambil setiap hari, di mana rekening ini dilengkapi fasilitas pembayaran dengan cek dan giro bilyet. Bila Anda bertransaksi dengan pihak lain, maka Anda bisa membayarnya dengan menggunakan cek atau giro bilyet. Cek adalah surat berharga di mana orang yang Anda beri cek ini bisa langsung menguangkannya di bank. Sedangkan giro bilyet adalah surat berharga di mana orang yang Anda beri giro tersebut tidak bisa menguangkan giro itu di bank, tapi harus disetorkan lebih dulu ke rekeningnya. Barulah setelah itu uang akan cair di dalam rekeningnya.


Rekening giro biasanya tidak memberikan bunga. Kalaupun ada bank yang memberikan bunga, maka bunga itu biasanya kecil dan sering disebut dengan istilah "jasa giro". Pada saat ini, biasanya bank memberikan jasa giro maksimal sebesar 1 - 2 persen dari jumlah saldo (biasanya) terendah yang menjadi ketentuan minimal dalam sebulan.


Minimal setoran untuk rekening giro berbeda-beda pada tiap bank. Tapi pada saat ini, jumlah setoran terkecil adalah Rp 250.000 (untuk rekening giro perorangan) dan Rp 500.000 (untuk rekening giro perusahaan).


Sebagai timbal balik atas pelayanan dan fasilitas yang diberikan, maka hampir semua bank mengenakan biaya administrasi kepada nasabahnya yang langsung dipotong dari rekening gironya tiap bulan.


Dengan memiliki rekening giro, setiap bulan Anda akan mendapatkan rekening koran (semacam laporan rutin) yang dikirimkan ke alamat Anda tiap bulan. Di dalam laporan tersebut tertulis kapan dan untuk apa saja serta berapa jumlah uang yang keluar masuk dalam rekening Anda.


2. TABUNGAN


Tabungan adalah produk simpanan di bank yang penyetoran maupun penarikannya dapat dilakukan kapan saja. Hampir setiap orang merasa wajib memiliki tabungan di Bank. Tidak hanya di satu bank, tetapi juga di dua atau tiga bank sekaligus. Kenapa bisa begitu? Jawabannya adalah karena saat ini tabungan tidak saja digunakan sebagai sarana menyimpan uang saja, tetapi juga ditambah dengan fasilitas lain yang sebetulnya sudah agak diluar dari maksud menabung itu sendiri. Contohnya seperti fasilitas debet, fasilitas ATM, transfer, dan lain sebagainya.


Jadi kalau dilihat, tujuan seseorang dalam menabung di bank bisa dibagi menjadi dua. Pertama, karena ingin benar-benar menabung untuk bisa mengumpulkan sejumlah dana tertentu pada masa yang akan datang. Contohnya seperti menabung untuk bisa membeli kebutuhan tertentu. Kedua, hanya ingin menjadikan tabungan sebagai rekening penampungan, dan bukan untuk benar-benar menabung. Contohnya seperti rekening yang uangnya digunakan untuk membayar belanja bulanan. Nah, di sini fasilitas berupa Kartu ATM dan Kartu Debet baru benar-benar dipakai.


Setoran awal adalah jumlah minimal yang harus disetorkan sebagai syarat pembukaan tabungan. Saldo minimal adalah jumlah minimal yang harus disisakan pada tabungan Anda. Setoran awal dan saldo minimal pada tabungan biasanya sama, misalnya jika setoran awal adalah Rp 25.000 maka saldo minimal juga Rp 25.000. Tapi komposisi antara keduanya bisa saja tidak sama tergantung peraturan di banknya. Begitu juga dengan jumlah setoran awal dan saldo minimal yang diminta.


Periksalah kembali berapakah ketentuan saldo minimal di tabungan Anda, apakah bank Anda membolehkan nasabah tabungan melakukan penarikan sampai jumlah saldo di bawah minimum dan berapa denda yang dikenakan jika saldo sampai mencapai di bawah minimum? Sebaiknya pilihlah tabungan yang mensyaratkan saldo minimal paling kecil sehingga Anda bisa lebih leluasa melakukan penarikan dari tabungan Anda


Bunga tabungan diberikan bank agar dana yang tersimpan di tabungan dapat berkembang, sehingga nasabah semakin rajin menabung. Bunga tabungan biasanya dihitung tiap akhir bulan dari saldo ratarata harian pada bulan tersebut. Bunga tabungan bisa diberikan secara single rate. Artinya, berapa pun jumlah uang Anda di tabungan bunganya tetap sama. Bisa juga diberikan secara bertingkat. Artinya pada jumlah saldo yang berbeda, bunga yang diberikan tidak sama. Biasanya, semakin banyak saldo yang mengendap bunga yang diberikan semakin tinggi.


Sebagai timbal balik atas pelayanan dan fasilitas yang diberikan, maka hampir semua Bank mengenakan biaya administrasi kepada nasabahnya yang langsung dipotong dari tabungannya tiap bulan. Tapi saat ini ada juga Bank yang tidak membebankan biaya administrasi pada tabungan.


Buku tabungan digunakan sebagai media pencatatan transaksi Anda. Buku tabungan biasanya juga harus dibawa saat akan melakukan penarikan tunai di kasir. Ada juga bank yang mengganti buku tabungan dengan rekening koran yang dikirimkan ke alamat Anda setiap bulan. Dalam laporan tersebut tertulis kapan dan untuk apa saja serta berapa jumlah uang yang keluar masuk dalam rekening Anda.


3. DEPOSITO


Deposito adalah produk simpanan di bank yang penyetoran maupun penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu saja. Sebagai contoh, kalau Anda menaruh uang Rp 1 juta pada deposito yang berjangka waktu 3 bulan, maka uang Rp 1 juta tersebut baru bisa Anda ambil setelah 3 bulan berlalu. Tentunya, Anda juga dijanjikan pemberian bunga tertentu yang bisa Anda nikmati pada saat deposito itu jatuh tempo.


Bunga deposito biasanya lebih tinggi dibanding bunga tabungan. Ini karena uang Anda akan "dikunci" selama jangka waktu tertentu sehingga bank merasa perlu untuk menjanjikan suku bunga yang lebih tinggi dibanding suku bunga pada rekening tabungan yang uangnya bisa Anda tarik kapan saja. Inilah biasanya yang menjadi daya tarik utama deposito.


Tidak seperti tabungan yang dapat dibuka dengan setoran awal yang kecil. Minimal setoran untuk penempatan deposito lebih besar, besarnya pada tiap bank bervariasi, tapi saat ini yang paling minimal adalah sebesar Rp 500.000.


Keuntungan lainnya dari deposito adalah tidak dikenakannya biaya administrasi bulanan, karena jarangnya transaksi melalui rekening deposito. Walupun demikian pemotongan tetap ada yaitu sebesar pajak deposito yang diperhitungkan dari bunga deposito yang Anda dapatkan.


MENGENAL PRODUK SIMPANAN DI BANK

Oleh: Safir Senduk


Dikutip dari Tabloid NOVA No. 682/XIII


Anda pasti pernah berurusan dengan bank. Tapi kalau saya tanya apakah ada di antara Anda yang tahu apa sih sebenarnya bank itu, saya yakin tidak semuanya bisa menjawab. Kalau belum tahu, kenapa Anda tetap mau membuka rekening dan menyimpan uang di sana? Tidak usah khawatir pembaca, saya sendiri sudah membuka rekening tabungan sendiri di bank sejak saya SMA, sekalipun saya sendiri juga tidak tahu apa yang dimaksud dengan bank (padahal orang tua saya dulu bekerja di bank).


Tulisan kali ini akan membahas sedikit tentang apa itu bank, dan apa saja produk-produk yang dijual oleh bank, terutama produk simpanannya. Bank adalah lembaga yang bisnis utamanya adalah menyimpan dan meminjam dana dari masyarakat.


Sebagai contoh, kalau Anda menyimpan uang di bank (misalnya deposito), Anda mungkin akan mendapatkan suku bunga 10 persen per tahun. Pada gilirannya, bank akan meminjamkan uang itu ke masyarakat, dan pihak yang meminjam uang itu harus membayar bunga kepada bank yang lebih tinggi dari 10 persen. Selisih persentase itulah yang menjadi keuntungan bank. Itu baru keuntungan kotornya, lo. Pada kenyataannya, keuntungan yang didapat dari selisih itu masih harus dikurangi lagi untuk membayar biaya-biaya operasional si bank, seperti gaji pegawai dan biaya-biaya kantor yang lain.


Bank kerap disebut sebagai urat nadi kegiatan ekonomi suatu negara. Pada manusia misalnya, nadi adalah "saluran" yang bertugas mengantar zat-zat (yang terdapat dalam darah) dari satu bagian tubuh ke bagian tubuh yang lain. Kalau pada manusia, kurang darah akan menyebabkan lesu, maka pada negara, kurang uang akan menyebabkan ekonomi negara menjadi lesu. Ini karena uang adalah darah yang menggerakkan perekonomian. Tidak ada bisnis yang akan buka kalau tidak ada uang. Anda pun tidak mau berbisnis kalau tidak ada iming-iming uangnya, kan?


Karena itu, tidak berlebihan rasanya jika kita mengenal lebih jauh tentang produk-produk yang ada dalam bank. Dengan demikian kita bisa mendayagunakan produk-produk itu semaksimal mungkin sesuai dengan kebutuhan kita.


Tadi telah dikatakan, bahwa bisnis utama bank adalah sebagai lembaga penyimpanan uang dan peminjaman uang. Karena itu, produk perbankan dapat dibedakan menjadi dua: produk-produk simpanan dan produk-produk pinjaman. Tulisan kali ini akan membahas lebih dulu produk-produk simpanan di bank dan bagaimana memaksimalkan manfaatnya. Kelak mungkin bisa kita bahas produk-produk pinjaman.


1. GIRO


Rekening Giro adalah rekening yang uangnya bisa diambil setiap hari, di mana rekening ini dilengkapi fasilitas pembayaran dengan cek dan giro bilyet. Bila Anda bertransaksi dengan pihak lain, maka Anda bisa membayarnya dengan menggunakan cek atau giro bilyet. Cek adalah surat berharga di mana orang yang Anda beri cek ini bisa langsung menguangkannya di bank. Sedangkan giro bilyet adalah surat berharga di mana orang yang Anda beri giro tersebut tidak bisa menguangkan giro itu di bank, tapi harus disetorkan lebih dulu ke rekeningnya. Barulah setelah itu uang akan cair di dalam rekeningnya.


Rekening giro biasanya tidak memberikan bunga. Kalaupun ada bank yang memberikan bunga, maka bunga itu biasanya kecil dan sering disebut dengan istilah "jasa giro". Pada saat ini, biasanya bank memberikan jasa giro maksimal sebesar 1 - 2 persen dari jumlah saldo (biasanya) terendah yang menjadi ketentuan minimal dalam sebulan.


Minimal setoran untuk rekening giro berbeda-beda pada tiap bank. Tapi pada saat ini, jumlah setoran terkecil adalah Rp 250.000 (untuk rekening giro perorangan) dan Rp 500.000 (untuk rekening giro perusahaan).


Sebagai timbal balik atas pelayanan dan fasilitas yang diberikan, maka hampir semua bank mengenakan biaya administrasi kepada nasabahnya yang langsung dipotong dari rekening gironya tiap bulan.


Dengan memiliki rekening giro, setiap bulan Anda akan mendapatkan rekening koran (semacam laporan rutin) yang dikirimkan ke alamat Anda tiap bulan. Di dalam laporan tersebut tertulis kapan dan untuk apa saja serta berapa jumlah uang yang keluar masuk dalam rekening Anda.


2. TABUNGAN


Tabungan adalah produk simpanan di bank yang penyetoran maupun penarikannya dapat dilakukan kapan saja. Hampir setiap orang merasa wajib memiliki tabungan di Bank. Tidak hanya di satu bank, tetapi juga di dua atau tiga bank sekaligus. Kenapa bisa begitu? Jawabannya adalah karena saat ini tabungan tidak saja digunakan sebagai sarana menyimpan uang saja, tetapi juga ditambah dengan fasilitas lain yang sebetulnya sudah agak diluar dari maksud menabung itu sendiri. Contohnya seperti fasilitas debet, fasilitas ATM, transfer, dan lain sebagainya.


Jadi kalau dilihat, tujuan seseorang dalam menabung di bank bisa dibagi menjadi dua. Pertama, karena ingin benar-benar menabung untuk bisa mengumpulkan sejumlah dana tertentu pada masa yang akan datang. Contohnya seperti menabung untuk bisa membeli kebutuhan tertentu. Kedua, hanya ingin menjadikan tabungan sebagai rekening penampungan, dan bukan untuk benar-benar menabung. Contohnya seperti rekening yang uangnya digunakan untuk membayar belanja bulanan. Nah, di sini fasilitas berupa Kartu ATM dan Kartu Debet baru benar-benar dipakai.


Setoran awal adalah jumlah minimal yang harus disetorkan sebagai syarat pembukaan tabungan. Saldo minimal adalah jumlah minimal yang harus disisakan pada tabungan Anda. Setoran awal dan saldo minimal pada tabungan biasanya sama, misalnya jika setoran awal adalah Rp 25.000 maka saldo minimal juga Rp 25.000. Tapi komposisi antara keduanya bisa saja tidak sama tergantung peraturan di banknya. Begitu juga dengan jumlah setoran awal dan saldo minimal yang diminta.


Periksalah kembali berapakah ketentuan saldo minimal di tabungan Anda, apakah bank Anda membolehkan nasabah tabungan melakukan penarikan sampai jumlah saldo di bawah minimum dan berapa denda yang dikenakan jika saldo sampai mencapai di bawah minimum? Sebaiknya pilihlah tabungan yang mensyaratkan saldo minimal paling kecil sehingga Anda bisa lebih leluasa melakukan penarikan dari tabungan Anda


Bunga tabungan diberikan bank agar dana yang tersimpan di tabungan dapat berkembang, sehingga nasabah semakin rajin menabung. Bunga tabungan biasanya dihitung tiap akhir bulan dari saldo ratarata harian pada bulan tersebut. Bunga tabungan bisa diberikan secara single rate. Artinya, berapa pun jumlah uang Anda di tabungan bunganya tetap sama. Bisa juga diberikan secara bertingkat. Artinya pada jumlah saldo yang berbeda, bunga yang diberikan tidak sama. Biasanya, semakin banyak saldo yang mengendap bunga yang diberikan semakin tinggi.


Sebagai timbal balik atas pelayanan dan fasilitas yang diberikan, maka hampir semua Bank mengenakan biaya administrasi kepada nasabahnya yang langsung dipotong dari tabungannya tiap bulan. Tapi saat ini ada juga Bank yang tidak membebankan biaya administrasi pada tabungan.


Buku tabungan digunakan sebagai media pencatatan transaksi Anda. Buku tabungan biasanya juga harus dibawa saat akan melakukan penarikan tunai di kasir. Ada juga bank yang mengganti buku tabungan dengan rekening koran yang dikirimkan ke alamat Anda setiap bulan. Dalam laporan tersebut tertulis kapan dan untuk apa saja serta berapa jumlah uang yang keluar masuk dalam rekening Anda.


3. DEPOSITO


Deposito adalah produk simpanan di bank yang penyetoran maupun penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu saja. Sebagai contoh, kalau Anda menaruh uang Rp 1 juta pada deposito yang berjangka waktu 3 bulan, maka uang Rp 1 juta tersebut baru bisa Anda ambil setelah 3 bulan berlalu. Tentunya, Anda juga dijanjikan pemberian bunga tertentu yang bisa Anda nikmati pada saat deposito itu jatuh tempo.


Bunga deposito biasanya lebih tinggi dibanding bunga tabungan. Ini karena uang Anda akan "dikunci" selama jangka waktu tertentu sehingga bank merasa perlu untuk menjanjikan suku bunga yang lebih tinggi dibanding suku bunga pada rekening tabungan yang uangnya bisa Anda tarik kapan saja. Inilah biasanya yang menjadi daya tarik utama deposito.


Tidak seperti tabungan yang dapat dibuka dengan setoran awal yang kecil. Minimal setoran untuk penempatan deposito lebih besar, besarnya pada tiap bank bervariasi, tapi saat ini yang paling minimal adalah sebesar Rp 500.000.


Keuntungan lainnya dari deposito adalah tidak dikenakannya biaya administrasi bulanan, karena jarangnya transaksi melalui rekening deposito. Walupun demikian pemotongan tetap ada yaitu sebesar pajak deposito yang diperhitungkan dari bunga deposito yang Anda dapatkan.


Sistem Baru Kredit Motor

Baru-baru ini salah seorang anggota milis Dunia Wirausaha bercerita tentang sebuah sistem baru pembelian motor di lingkungan kantornya.


Misalnya, untuk satu unit motor merk X, hanya perlu membayar DP Rp. 5,000,000,- plus biaya administrasi Rp. 700,000,- untuk bisa memiliki motor baru tersebut. [biasanya motor diterima dua minggu dari penyerahan DP].


Selanjutnya, dua tahun kemudian, pembeli diwajibkan melunasi sisanya sebesar Rp. 8,500,000 pas, bila tidak dibayar maka motor ditarik kembali.


Jadi total harga motor = 5 jt + 700 rb + 8,5 jt = Rp 14.200.000, dimana harga ini sama dengan harga beli motor secara tunai.


Apabila sistem ini dibandingkan dengan kredit yang menggunakan jasa leasing selisihnya sekitar Rp 3.000.000-an.


Sistem ini cukup menimbulkan pertanyaan baru seperti bagaimana perhitungan keuntungannya? Jawaban yang masuk pun beragam.


Ada yang mengatakan kemungkinan yang bisa melakukan system ini adalah koperasi pegawai dimana koperasi hanya mengambil untung Rp. 700,000,- untuk biaya administrasi. Kemungkinan yang lain adalah si penjual memang telah mendapatkan harga miring (potongan harga) langsung dari dealer dan dibayar menggunakan invoice.


Yang lain beranggapan sistem ini cukup menguntungkan bagi penjual karena selisih untuk biaya administrasi ini bisa tertutup oleh biaya bunga bank dan deposito. Ada yang memperkirakan perhitungan keuntungan dari sistem tersebut menggunakan setoran awal customer untuk perputaran modal pada perusahaan mereka, hal yang cukup beresiko sebetulnya bagi para customer, apalagi bila hal ini ditawarkan oleh usaha perorangan dan bukan kenalan dekat.


Salah satu anggota milis Dunia Wirausaha yang lain juga punya cerita yang hampir sama, sayangnya berakhir kurang baik. Yaitu sebuah koperasi yang juga menawarkan hal yang sama dan berjalan lancar selama setahun. Tidak lama, pihak dealer menarik semua sepeda motor karena belum melunasi cicilannya. Tentu saja, para customer bingung karena mereka selama ini membayar cicilan tidak pernah menunggak ke koperasi tapi sepeda motor tetap ditarik dealer dengan alasan belum bayar cicilan selama dua-tiga bulan terakhir. Ternyata, koperasi tersebut yang tidak membayarkan cicilan ke dealer selama ini.


"You work this business twice. First between your ears, then between your hours. And all that happens between your hours is nothing more than a phtotgraph of what is between your ears. "--David


Usaha dengan Modal Kecil, Mungkinkah?

Memiliki sebuah usaha atau bisnis sendiri rasanya adalah imipian banyak orang saat ini. Namun, betulkah untuk memiliki sebuah usaha diperlukan modal yang besar? Pasti banyak yang akan menjawab, tergantung jenis usahanya. Lalu seberapa besarkah modal yang dianggap besar tersebut? Ini pun merupakan sebuah pertanyaan yang jawabannya bisa beragam.


Salah seorang anggota Milis Dunia Wirausaha melemparkan sebuah pertanyaan ke forum beberapa waktu yang lalu. Pertanyaannya adalah "Usaha apa yg bisa dimulai dengan modal lima juta rupiah?"


Ternyata pertanyaan ini ditanggapi oleh beberapa anggota milis dengan sikap yang berbeda. Ada yang menyarankan M.LM. Jenis usaha yang punya tantangan tersendiri terutama dalam memilah-milah mana M.LM yang "benar" dan mana yang sekedar money game dengan iming-iming tawaran income yang cepat dan besar.


Beberapa orang menyarankan usaha franchise skala kecil seperti yang saat ini ditawarkan oleh sebuah merek bahan makanan terkenal, Bogasari.


Saat ini Bogasari telah menawarkan berbagai jenis waralaba seperti kios jualan hambuger, mie, dll. Modalnya bervariasi tentunya, mulai dari delapan setengah juta keatas, dengan berbagai kemudahan kredit.


Fresh Corn dan Burger Edam pun sempat menjadi usulan jenis usaha -- yang memerlukan pemikiran tempat yang strategis agar prospeknya bagus.


Ada pula yang menyarankan berjualan kue-kue basah ke kantor-kantor karena biasanya para pekerja kantoran ini tidak sempat sarapan di rumah. Syaratnya, jualannya harus pagi hari dan pilih kantor yang ada di ruko atau gedung-gedung kecil, karena biasanya administrasi akan lebih sulit untuk dapat berjualan di gedung-gedung perkantoran yang besar.


Selain menjual makanan sarapan pagi, berjualan (atau menerima pesanan) makanan kecil menjelang akhir pekan ternyata menjadi salah satu masukan berharga lainnya. Misalnya mpek-mpek, brownies, makaroni panggang -- cocok sebagai pelengkap akhir pekan para pekerja kantoran atau ibu-ibu kantoran yang tidak sempat memasak. Disarankan untuk memberikan penawaran harga dan sample terlebih dulu, hari Rabu diharapkan pesanan sudah mulai masuk dan pada hari Jum'at makanan yang dipesan pun tinggal diantar.


Diantara reaksi positif ternyata ada pula yang cenderung negatif dengan mengatakan bahwa dengan modal tersebut, kita tidak bisa terlalu berharap banyak. Betulkah?


Ternyata banyak yang tidak sependapat. Kesimpulan dari beberapa masukan anggota Milis Dunia Wirausaha menyebutkan bahwa modal utama dalam membuka usaha adalah kemauan dan kerja keras. Justru, jangan berharap terlalu banyak dari usaha tersebut tanpa kedua hal ini.


Namun adakah usaha yang betul-betul tidak memerlukan modal?


Rasanya memang tanpa modal (uang) tidak mungkin bisa memulai usaha. Tetapi ada lagi sebuah masukan yang muncul saat diskusi ini berlangsung, tentang pendapat (atau ajaran) seseorang bahwa teori ini tidak berlaku bagi orang-orang yang 'nekat.'


Beberapa tips diberikan untuk bisa memulai usaha dengan modal relatif kecil, antara lain:


-Tabunglah keuntungan yang kecil itu untuk menambah modal, agar usaha sedikit demi sedikit menjadi lebih besar. Setelah usahanya nampak propektif, pasti akan dilirik oleh investor ataupun perbankan untuk menawarkan pinjaman modal.


-Membuat proposal tentang rencana usaha yang akan digeluti, sebagai alat yang bisa dipakai untuk meyakinkan orang lain yang mempunyai modal. Mungkin teman, pelanggan atau yang lain sebagai sumber permodalan yang bukan dari lembaga keuangan.


-Hal ini penting, karena tidak semua permodalan dapat diperoleh dari perbankan bila kita akan memulai usaha. Ada juga orang yang memulai usahanya dengan modal dari orang lain, bisa dengan pola bagi hasil atau kerja sama dalam bentuk lain.


-Dengan kreatifitas, yang belum tentu orang lain bisa melakukannya.


Selamat mencoba dan jangan mudah berputus asa!


PERSYARATAN MENGAJUKAN KREDIT DI BANK

Oleh: Safir Senduk


Dikutip dari Tabloid NOVA No. 685/XIV


Pada nomor yang lalu, kita telah berkenalan sekilas dengan produk kredit di bank. Sekarang, kita akan berbicara tentang bagaimana syarat-syarat mengajukan kredit di bank. Seperti layaknya saat akan membuka tabungan di bank, Anda akan diminta menyerahkan kopi identitas diri seperti KTP, SIM, atau paspor. Anda juga diminta mengisi formulir pembukaan tabungan yang berisi datadata pribadi diri Anda. Tujuannya agar Bank memiliki informasi yang benar, sehingga dapat mengidentifikasi diri Anda sebagai orang yang sah dan berhak melakukan transaksi dari rekening Anda. Itu kalau Anda mau menabung di bank. Sekarang bagaimana jika Anda mau meminjam uang dari bank? Di sini, bank sebagai pihak yang meminjamkan dana disebut kreditur dan pihak yang meminjam dana dari bank disebut debitur.


Persyaratan mengajukan pinjaman di bank tidaklah serumit yang diperkirakan orang. Bahkan syaratnya sebetulnya cukup mudah. Namun tentunya, ada lebih banyak data yang harus dilengkapi daripada kalau Anda membuka tabungan. Hal ini wajar saja. Jangankan bank. Anda sendiripun tentunya akan berhatihati dan tidak mau meminjamkan uang begitu saja kepada sembarang orang jika tidak yakin bahwa uang Anda akan kembali. Lain halnya kalau Anda memberikannya sebagai sumbangan atau hadiah.


Nah, untuk menilai apakah si calon debitur layak diberikan kredit, maka bank harus mendapatkan informasi yang benar dan akurat, seperti karakter si debitur, dana yang dimilikinya saat ini, pengaruh kondisi ekonomi saat ini terhadap penghasilan debitur, jaminan yang diajukan, dan masih banyak lagi.


Kurang lebih sama seperti Anda, bank pun dalam menerima proposal pengajuan kredit yang masuk melaksanakan prinsip kehatian-hatian dalam meminjamkan uangnya. Hal ini memang disyaratkan oleh undangundang yang mengatur mengenai perbankan di Indonesia, bahkan di seluruh dunia.


Ingatlah bahwa dari setiap sen yang disalurkan lagi ke masyarakat oleh bank adalah milik masyarakat juga. Untuk tiap dana nasabah yang disimpan di bank, bank berjanji akan mengembalikannya kepada nasabah setiap saat berikut bunganya. Karena itu bank selalu melakukan berbagai macam analisa kredit untuk menilai kelayakan kredit yang akan diberikan kepada calon nasabahnya.


Siapa pun dapat mengajukan kredit ke bank asalkan memenuhi syarat. Pada umumnya, bank membagi debiturnya ke dalam dua golongan besar,yaitu debitur perorangan dan debitur perusahaan (sekali lagi, debitur adalah pihak yang meminjam uang dari bank).


Berikut ini adalah persyaratan yang diminta bank dari masing-masing golongan debiturnya.


DEBITUR PERORANGAN


Debitur perorangan terdiri dari berbagai macam latar belakang profesi. Bisa dokter, artis, pegawai negeri, perancang busana, arsitek, karyawan swasta, pedagang, dan lain sebagainya. Tiaptiap profesi mempunyai ciri khasnya sendiri yang oleh bank dibedakan lagi menjadi tiga golongan, yaitu wirausahawan, karyawan, dan profesional.  


Persyaratan yang diminta untuk masing masing debitur perorangan tersebut pada umumnya adalah sama seperti :


1. Kopi identitas diri (KTP , SIM, atau paspor)


2. Kopi akte nikah (bagi yang sudah menikah)


Bank meminta salinan akte nikah bagi debitur yang sudah menikah adalah untuk mengetahui apakah harta yang dijaminkan merupakan harta bersama suami-istri atau bukan, sehingga baik istri atau suami debitur dapat dimintai persetujuannya dan turut bertanggung jawab terhadap harta yang dijaminkan ke bank berikut sejumlah hutangnya.


3. Kopi kartu keluarga.


Sama seperti nomor 2 di atas dan juga untuk mengetahui apakah calon debitur juga menanggung biaya hidup oang lain selain dirinya sendiri.


4. Kopi rekekening koran/rekening giro atau kopi buku tabungan di bank manapun antara 6 s/d 3 bulan terakhir.


Data ini diperlukan Bank untuk melakukan analisa keuangan calon debiturnya, sehingga dapat diukur seberapa besar penghasilan debitur yang dapat disisihkan untuk membayar angsuran pinjaman tiap bulannya.


5. Kopi slip gaji dan surat keterangan bekerja dari perusahaan.


Syarat ini hanya diberlakukan untuk calon debitur yang bekerja di suatu perusahaan, pemerintah maupun swasta. Tujuannya untuk memastikan bahwa calon debitur memang bekerja di situ dan memiliki penghasilan tetap setiap bulannya.  


DEBITUR BADAN USAHA/PERUSAHAAN


Debitur yang berbentuk perusahaan meliputi bentuk badan usaha seperti CV, PT, firma, dan lain-lain. Persyaratan yang diminta antara lain:


                        1. Kopi identitas diri dari para pengurus perusahaan (direktur & komisaris)


                        2. Kopi NPWP (Nomor Pokok wajib pajak)


                        3. Kopi SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan )


                        4. Kopi Akte Pendirian Perusahaan dari Notaris


                        5. Kopi TDP (Tanda Daftar Perusahaan)


Poin nomor 1 s/d 5 akan digunakan oleh bank untuk memeriksa keabsahan / legalitas antara apa yang tercantum di akte pendirian dengan bidang usahanya, segala surat perizinannya dan kewajiban pajaknya terhadap negara.


6. Kopi rekening koran/giro atau buku tabungan di bank manapun selama 6 s/d 3 bulan terakhir.


7. Data keuangan lainnya, seperti neraca keuangan, laporan rugi laba, catatan penjualan & pembelian harian, dan data pembukuan lainnya.


Poin nomor 6 dan 7 digunakan Bank untuk melakukan berbagai analisa keuangan terhadap calon debiturnya. Kesanggupan debitur dalam membayar kembali hutangnya akan dianalisa dari berbagai sisi, seperti: kesanggupan dalam membayar kembali hutang jangka pendeknya, kemampuan dan efektivitas manajemen dalam mengelola sumbersumber yang dimilikinya, kemampuan dalam mencetak laba, dan sebagainya.


JAMINAN


Saat mengajukan kredit ke bank , biasanya Anda akan diminta untuk menjaminkan salah satu harta yang Anda miliki kepada bank sehingga apabila Anda tidak mampu mengembalikan pinjaman tersebut, bank akan menyita harta yang Anda jaminkan tersebut sebagai ganti uang yang Anda pinjam. Tentunya nilai barang jaminan itu harus lebih besar atau minimal harus sama dengan nilai uang yang Anda pinjam.


Jaminan yang diminta oleh Bank untuk Kredit Pemilikan Rumah biasanya adalah rumah yang akan dibeli tersebut. Pada Kredit Pemilikan Mobil, maka mobil yang akan dibeli itulah yang biasa dijadikan jaminannya.


Sedangkan untuk Kredit Usaha dan Kredit Serba Guna, jaminan yang diminta biasanya lebih bervariasi seperti tanah, rumah tinggal, ruko, apartemen, kendaraan, pabrik dan lain -lain.


Untuk menilai apakah jaminan yang diajukan layak untuk dijaminkan maka Bank akan menilai kembali jaminan yang diajukan, biasanya Bank memiliki tim penilai sendiri dalam menilai jaminan tersebut, walaupun terkadang bank juga sesekali memakai tim penilai jaminan dari luar.


Nah, mudah-mudahan dengan penjelasan ini Anda tidak perlu ragu lagi untuk meminjam uang dari bank. Entah itu untuk keperluan membeli rumah, kendaraan, modal usaha, dan sebagainya.


MEMINJAMKAN UANG KEPADA ORANG LAIN

Oleh: Safir Senduk


Dikutip dari Tabloid NOVA No. 713/XIV


Bu Broto sedang kebingungan. Baru tadi siang ia mendapat telepon dari saudaranya. Ada apa gerangan? Sederhana saja: saudaranya ingin pinjam uang. Jumlahnya mungkin tidak usah disebut. Tapi bagi Bu Broto, jumlah itu termasuk besar. Walaupun dia memang punya uangnya, tapi dia tidak suka dihadapkan dengan kenyataan bahwa dia harus meminjamkan uang kepada saudara dekatnya.


Di satu sisi, ia tidak tega membiarkan saudaranya terlibat dalam kesulitan. Tapi di sisi lain, ia takut uangnya tidak akan kembali. Ia tak sabar menunggu suaminya pulang dari kantor agar ia bisa secepatnya menceritakan kebingungan ini. Siapa tahu suaminya bisa memberikan masukan.


Apakah Anda pernah mengalami situasi seperti yang dialami Bu Broto? Anda didatangi oleh teman atau saudara yang sedang membutuhkan pinjaman uang, tetapi Anda takut uang Anda tidak akan kembali. Tidak usah dipungkiri, kekhawatiran bahwa uang pinjaman itu tidak akan kembali memang menjadi pertimbangan utama kenapa Anda kadang ragu-ragu untuk meminjamkan uang bila ada yang ingin meminjam uang. Ya, kan? PERLUKAH MEMINJAMKAN UANG?


Kalau kita punya cukup uang, sudah seharusnya kita menolong orang yang sedang kekurangan uang. Karena dalam hidup ini, tolong-menolong merupakan suatu keharusan. Kalau tolong menolong itu diwujudkan dalam bentuk tindakan sih oke-oke saja. Tetapi kalau dalam bentuk uang? Wow... nanti dulu. Lho, kok begitu?


Tidak bisa dipungkiri, terkadang niat baik kita menolong orang, sering membuat kita kerepotan sendiri. Giliran pinjam uang, mukanya memelas. Giliran ditagih, susahnya minta ampun. Janjinya mau dikembalikan dalam waktu sebulan, eh, ini berbulan-bulan juga belum tentu ada kabarnya.


Dan kesannya jadi kita yang harus mengejar-ngejar dia. Inilah yang membuat banyak orang sering ragu meminjamkan uang bila ada orang lain yang ingin meminjam uang.


Sebetulnya wajar saja kok kalau teman atau saudara Anda datang kepada Anda dan ingin meminjam uang. Ini berarti dia menganggap - secara keuangan - Anda cukup mampu untuk meminjaminya uang. Jangan marah kalau ada teman atau saudara Anda yang datang kepada Anda. Kalau Anda sendiri yang sedang butuh pinjaman uang, Anda pasti akan datang ke orang yang Anda kenal terlebih dulu kan? Dan orang yang paling dekat dengan Anda, biasanya adalah saudara. Kalaupun teman, ya teman dekat.


Tapi tak jarang hubungan bisa terputus karena masalah hutang-piutang. Malah, yang lebih ekstrem lagi, tidak menutup kemungkinan bisa terjadi pertengkaran hanya gara-gara hutang. Tentunya kita tidak ingin hal seperti itu terjadi kan?


Karena itu, dibawah ini adalah beberapa tips yang mungkin berguna buat Anda bila ada orang lain yang ingin meminjam uang kepada Anda:


            1. Lihat dulu kondisi keuangan Anda.


Kalau Anda punya uang, bukan berarti Anda sudah dapat menjadi bank bagi orang lain. Lihat dulu kemungkinan pengeluaran-pengeluaran keluarga Anda dalam beberapa bulan ke depan. Mungkin anak Anda perlu masuk sekolah. Mungkin bayi Anda akan lahir. Mungkin Anda akan keluar uang untuk ini, untuk itu, dan sebagainya. Jangan sampai ketika Anda membutuhkan uang, uang tersebut masih berada di tangan orang lain.


Kalau perlu, mungkin bisa juga Anda menganggarkan sejumlah uang untuk dipinjamkan. Artinya, walau tidak setiap bulan ada orang datang meminjam uang kepada Anda, tapi Anda bisa tetap berjaga-jaga kalau-kalau teman atau saudara Anda ingin meminjam uang tanpa Anda harus menolaknya karena Anda sudah memiliki dananya dan Anda menilai mereka memang pantas untuk dibantu.


2. Teliti sebelum memberi


Coba teliti dulu sebelum Anda meminjamkan uang kepada orang lain. Yang harus Anda teliti adalah "kemampuan orang tersebut untuk membayar kembali hutangnya". Inilah yang juga dilakukan bank sebelum meminjamkan uang kepada nasabahnya yang ingin meminjam uang. Mungkin beberapa daftar pertanyaan berikut ini dapat berguna, ketika ada orang yang akan meminjam uang kepada Anda.


            o Siapa dia? Apa pekerjaannya? Apakah dia saudara atau teman?


            o Untuk tujuan apa dia meminjam uang? Usaha atau kebutuhan hidup?


            o Mendesakkah kebutuhan tersebut?


            o Apa jaminan yang dijanjikannya? Apakah dia menjaminkan harta bendanya ataukah dia tidak menjaminkan apa-apa dan hanya punya janji lisan saja?


            o Apakah dia punya riwayat meminjam uang kepada Anda atau orang lain? Bagaimana "nasib" hutang-hutangnya tersebut? Apakah hutang-hutang tersebut bisa dilunasinya atau tidak?


            o Kapan dia akan mengembalikan hutangnya? Apakah janjinya itu masuk akal atau tidak bila disesuaikan dengan latar belakangnya?


                        Dari daftar pertanyaan di atas, Anda bisa menilai sendiri apakah orang yang hendak Anda pinjami uang itu memang pantas untuk dipinjami uang atau tidak.


            3. Buat Catatan


Jangan segan-segan untuk membuat perjanjian tertulis di atas kertas bersegel, bila uang yang dipinjamkan itu mencapai jutaan rupiah. Atau kalau di bawah satu juta, mungkin kuitansi saja sudah cukup. Yang penting adalah bahwa Anda melakukan pencatatan. Yang perlu tercantum dalam perjanjian atau kuitansi tersebut adalah siapa yang meminjam, berapa yang dipinjam, untuk apa, dan kapan akan dikembalikan.


Dengan pencatatan yang rapi, Anda akan tahu kapan Anda harus menagih, dan berapa uang yang sudah Anda pinjamkan. Dan jika terjadi masalah dikemudian hari, catatan tersebut dapat membantu Anda.


BILA PINJAMAN ITU SUDAH JATUH TEMPO


Oke. Kita anggap saja Anda sudah meminjamkan uang kepadanya. Dan sekarang, kelihatannya sudah waktunya bagi orang itu untuk melunasi pinjamannya kepada Anda. Jika memang demikian, ada dua hal yang mungkin bisa Anda perhatikan:


            1. Tagih dengan ramah


Sesuatu yang dimulai dengan senyum akan berlangsung dengan mulus. Bila memang sudah waktunya orang itu untuk membayar, datanglah langsung ke rumah yang bersangkutan. Kenapa tidak lewat telepon? Karena ini untuk menunjukkan bahwa Anda benar-benar serius. Mulailah dengan ramah, tanyalah bagaimana usahanya, keluarganya dan sebagainya. Baru tagih dengan baik. Dan jika memang dia tidak atau belum mampu membayar, diskusikan dan pertimbangkan lagi apakah Anda perlu memberi keringanan untuk mencicil ataupun menunda pembayaran.


2. Relakan sebagian


Mungkin ini termasuk berat untuk dilaksanakan. Kenapa uang Anda harus Anda relakan sebagian? Sudah capek-capek mencarinya, eh malah diberikan begitu saja kepada orang.


Ya, kalau memang ternyata ongkos yang Anda keluarkan untuk menagih hutang itu lebih besar daripada nilai hutangnya, maka mungkin ada baiknya kalau Anda merelakan saja hutang tersebut.  


Sebagai contoh, uang yang Anda pinjamkan hanya Rp 100 ribu. Tetapi sudah berkali-kali ditagih, tetap saja orang yang Anda pinjami ini tidak mampu membayar. Bila Anda terus ngotot untuk menagihnya, besar kemungkinan ongkos yang Anda keluarkan akan lebih besar dari nilai hutangnya itu sendiri.


Tidak hanya itu. Secara psikologis, bisa saja Anda jadi pusing keliling karena memikirkannya, atau mungkin hubungan Anda dengannya bisa terputus. Jadi buat apa ngotot mengambil uang Anda yang Rp 100 ribu, kalau biaya menagihnya bisa lebih besar dari itu. Apalagi bila orang tersebut memang benar-benar tidak mampu, dan bukannya tidak mau.


Jadi, prinsip kita dalam menjadi "bank" disini adalah untuk menolong sesama. Semakin banyak Anda menolong orang, semakin banyak pula pertolongan yang akan datang kepada Anda. Tapi satu hal yang paling penting disini adalah: tolonglah orang lain tanpa pandang bulu, tapi jangan lupa untuk menolong dengan cara yang cerdas. Telitilah dan pertimbangkan baik-baik sebelum Anda meminjamkan uang kepada orang lain. Selamat mempertimbangkan.


SIMPANAN BAGI HASIL DI BANK

Oleh: Mike Rini


Dikutip dari Danareksa.com


Apakah Anda termasuk orang yang percaya bahwa uang bisa didapat dengan sekejap mata tanpa usaha yang berarti ? Saya tidak. Saya orang yang tidak pernah percaya bahwa uang bisa didapat dengan sekejap mata. Tapi keyakinan saya tersebut ternyata bisa dipatahkan, tepatnya tahun 1998 jamannya masih krisis moneter. Saya tidak akan pernah lupa hari-hari dimana saya bisa mendapatkan uang dengan begitu mudahnya, bahkan tanpa usaha yang berarti sama sekali. Yang saya lakukan saat itu hanya mendepositokan uang saya di sebuah bank. Bayangkan dari uang sebesar Rp 100 juta yang saya depositokan, sim salabim ! satu bulan kemudian berubah menjadi Rp 140 juta!


Jadi timbul pertanyaan, apa yang dilakukan bank tersebut sehingga bisa sebegitu hebatnya membayar bunga deposito sebesar itu. Saya tidak penah tahu kemana uang yang saya simpan dibank tersebut diinvestasikan, namun tidak lama setelahnya jawabannya datang dengan berita likuidasi bank-bank. Termasuk bank saya, hanya saja depositonya sudah saya cairkan dahulu, dan untuk kedua kalinya saya lagi-lagi beruntung. Beberapa teman-temannya yang dananya nyangkut di bank tersebut, harus menunggu berhari-hari dan mengantri dalam antrian yang sangat panjang untuk bisa mengambil dana mereka kembali. Bank-lah pihak yang paling merugi, bukan saja merugi tapi bangkrut total sampai harus ditutup. Kewajiban pembayaran bunga yang luar biasa ekstrim saat itu telah menamatkan riwayat bank tempat saya menabung bertahun-tahun.


Bayangkan jika Anda yang berada di posisi penghutang seperti kasus bank tadi (dan seringnya memang begitu bukan ?). Kewajiban cicilan kredit rumah, kredit mobil atau kartu kredit yang tiba-tiba membengkak karena bunganya meroket dan semakin parah jika Anda terlambat membayar, bisa membuat Anda bangkrut. Begitulah keajaiban dari sistem bunga berbunga, bisa sangat menguntungkan di satu pihak namun merugikan pihak lain.


Kenyataan ini telah membuktikan bahwa kelangsungan hidup bank konvensional selalu terganggu oleh gejolak suku bunga. Dari sinilah muncul kebutuhan akan adanya suatu sistem perbankan yang tidak berbasis bunga. Menjawab kebutuhan itu sistem perbankan syariah yang berbasis bagi hasil, konon lebih tangguh dari sistem perbankan konvensional. Namun jika dilihat dari kacamata kita sebagai nasabah, apakah menguntungkan jika kita menyimpan uang di bank syariah ? Setelah sekian lama terbiasa dengan sistem bunga bank konvensional, bisakah sistem bank syariah memberikan keuntungan yang lebih besar kepada nasabahnya ? “Tak kenal maka tak sayang”, bagi kita yang sudah terbiasa dengan sistem bunga pada bank konvensional, mungkin merasa ragu-ragu dengan sistem bagi hasil bank syariah. Namun terlepas dari berbagai keraguan tadi, alangkah baiknya kita menuntaskan rasa penasaran kita dengan mempelajari produk-produk simpanan di bank syariah.


Perbedaan Bank Konvensional Dengan Bank Syariah


Bank syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan syariah atau prinsip agama Islam. Sesuai dengan prinsip Islam yang melarang sistem bunga atau riba yang memberatkan, maka bank syariah beroperasi berdasarkan kemitraan pada semua aktivitas bisnis atas dasar kesetaraan dan keadilan. Perbedaan yang mendasar antara bank syariah dengan bank konvensional, antara lain :


            1. Perbedaan Falsafah


Perbedaan pokok antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah yang dianutnya. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga dalam seluruh aktivitasnya sedangkan bank kovensional justru kebalikannya. Hal inilah yang menjadi perbedaan yang sangat mendalam terhadap produk-produk yang dikembangkan oleh bank syariah, dimana untuk menghindari sistem bunga maka sistem yang dikembangkan adalah jual beli serta kemitraan yang dilaksanakan dalam bentuk bagi hasil. Dengan demikian sebenarnya semua jenis transaksi perniagaan melalu bank syariah diperbolehkan asalkan tidak mengandung unsur bunga (riba). Riba secara sederhana berarti sistem bunga berbunga atau compound interest dalam semua prosesnya bisa mengakibatkan membengkaknya kewajiban salah satu pihak seperti efek bola salju pada cerita di awal artikel ini. Sangat menguntungkan saya tapi berakibat fatal untuk banknya. Riba, sangat berpotensi untuk mengakibatkan keuntungan besar disuatu pihak namun kerugian besar dipihak lain, atau malah ke dua-duanya.


2. Konsep Pengelolaan Dana Nasabah


Dalam sistem bank syariah dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi. Cara titipan dan investasi jelas berbeda dengan deposito pada bank konvensional dimana deposito merupakan upaya mem-bungakan uang. Konsep dana titipan berarti kapan saja si nasabah membutuhkan, maka bank syariah harus dapat memenuhinya, akibatnya dana titipan menjadi sangat likuid. Likuiditas yang tinggi inilah membuat dana titipan kurang memenuhi syarat suatu investasi yang membutuhkan pengendapan dana. Karena pengendapan dananya tidak lama alias cuma titipan maka bank boleh saja tidak memberikan imbal hasil. Sedangkan jika dana nasabah tersebut diinvestasikan, maka karena konsep investasi adalah usaha yang menanggung risiko, artinya setiap kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari usaha yang dilaksanakan, didalamnya terdapat pula risiko untuk menerima kerugian, maka antara nasabah dan banknya sama-sama saling berbagi baik keuntungan maupun risiko.


Sesuai dengan fungsi bank sebagai intermediary yaitu lembaga keuangan penyalur dana nasabah penyimpan kepada nasabah peminjam, dana nasabah yang terkumpul dengan cara titipan atau investasi tadi kemudian, dimanfaatkan atau disalurkan ke dalam traksaksi perniagaan yang diperbolehkan pada sistem syariah. Hasil keuntungan dari pemanfaatan dana nasabah yang disalurkan ke dalam berbagai usaha itulah yang akan dibagikan kepada nasabah. Hasil usaha semakin tingi maka semakin besar pula keuntungan yang dibagikan bank kepada dan nasabahnya. Namun jika keuntungannya kecil otomatis semakin kecil pula keuntungan yang dibagikan bank kepada nasabahnya. Jadi konsep bagi hasil hanya bisa berjalan jika dana nasabah di bank di investasikan terlebih dahulu kedalam usaha, barulah keuntungan usahanya dibagikan. Berbeda dengan simpanan nasabah di bank konvensional, tidak peduli apakah simpanan tersebut di salurkan ke dalam usaha atau tidak, bank tetap wajib membayar bunganya.


Dengan demikian sistem bagi hasil membuat besar kecilnya keuntungan yang diterima nasabah mengikuti besar kecilnya keuntungan bank syariah. Semakin besar keuntungan bank syariah semakin besar pula keuntungan nasabahnya. Berbeda dengan bank konvensional, keuntungan banknya tidak dibagikan kepada nasabahnya. Tidak peduli berapapun jumlah keuntungan bank konvesional, nasabah hanya dibayar sejumlah prosentase dari dana yang disimpannya saja.


3. Kewajiban Mengelola Zakat


Bank syariah diwajibkan menjadi pengelola zakat yaitu dalam arti wajib membayar zakat, menghimpun, mengadministrasikannya dan mendistribusikannya. Hal ini merupakan fungsi dan peran yang melekat pada bank syariah untuk memobilisasi dana-dana sosial (zakat. Infak, sedekah)


4. Struktur Organisasi


Di dalam struktur organisasi suatu bank syariah diharuskan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS bertugas mengawasi segala aktifitas bank agar selalu sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. DPS ini dibawahi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). Berdasarkan laporan dari DPS pada masing-masing lembaga keuangan syariah, DSN dapat memberikan teguran jika lembaga yang bersangkutan menyimpang. DSN juga dapat mengajukan rekomendasi kepada lembaga yang memiliki otoritas seperti Bank Indonesia dan Departemen Keuangan untuk memberikan sangsi.


Bagaimana Kita Menyimpan Uang Di Bank Syariah


Sebelumnya kita sudah sangat mengenal tabungan, giro dan deposito dari bank konvensional. Pada ke tiga produk bank ini maka setiap bulanya bank berjanji akan membayar sejumlah bunga. Di bank syariah juga mempunyai produk simpanan berupa tabungan, giro dan deposito hanya sebagai nasabah kita tidak menerima pembayaran bunga. Di bank syarah ada 2 cara yang bisa dipilih orang untuk menyimpan uangnya,yaitu :



  1. Titipan / Wadiah


Menitip adalah memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menjaga hartanya/ barangnya. Dengan demikian cara titipan melibatkan adanya orang yang menitipkan (nasabah), pihak yang dititipi (bank syariah), barang yang dititipkan (dana nasabah). Menitipkan sebenarnya bukan usaha perniagaan yang lazim, kecuali penerima titipan menetapkan keharusan membayar biaya penitipan atau administrasi bagi penitip. Maka Titipan bisa memenuhi syarat perniagaan yang lazim. Artinya bank harus menjaga dan bertanggung jawab terhadap barang yang dititipkan karena sudah dibayar biaya administrasinya. Rekening giro di bank syariah dikelola dengan sistem titipan sehingga biasa dikenal dengan Giro Wadiah, karena pada dasarnya rekening giro adalah dana masyarakat di bank untuk tujuan pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat. Artinya giro hanyalah merupakan dana titipan nasabah, bukan dana yang diinvestasikan. Namun dana nasabah pada giro bisa dimanfaatkan oleh bank selama masih mengendap, tetapi kapanpun nasabah ingin menariknya bank wajib membayarnya. Sebagai imbalan dari titipan yang dimanfaatkan oleh bank syariah, nasabah dapat menerima imbal jasa berupa bonus. Namun bonus ini tidak diperjanjikan di depan melainkan tergantung dari kebijakan bank yang dikaitkan dengan pendapatn bank. Rekening tabungan harian yang memberlakukan ketentuan dapat ditarik setiap saat juga dikelola dengan cara titipan, karena sifatnya mirip dengan giro hanya berbeda mekanisme penarikannya.



  1. Investasi / Mudharabah


Adalah suatu bentuk perniagaan dimana pemilik modal (nasabah) menyetorkan modalnya kepada pengelola (bank) untuk diusahakan dengan keuntungan akan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak. Sedangkan kerugian, jika ada akan ditanggung oleh si pemilik modal. Dengan demikian cara investasi melibatkan pemilik modal (nasabah), pengelola modal (bank), modal (dana) harus jelas berapa jumlahnya, jangka waktu pengelolaan modal, jenis pekerjaan atau proyek yang di biayai, porsi bagi hasil keuntungan. Deposito di bank syariah dikelola dengan cara investasi atau mudarobah, sehingga biasa dikenal dengan Deposito Mudharabah. Bank Syariah tidak membayar bunga deposito kepada deposan tetapi membayar bagi hasil keuntungan yang ditetapkan dengan nisbah. Beberapa jenis tabungan berjangka juga dikelola dengan cara mudharobah misalnya tabungan pendidikan dan tabungan hari tua, tabungan haji, tabungan berjangka ini biasa dikenal istilah Tabungan Pendidikan Mudharabah, Tabungan Haji. Tabungan-tabungan tersebut tidak dapat ditarik oleh pemilik dana sebelum jatuh tempo sehingga memenuhi syarat untuk diinvestasikan.


Bagaimana Nasabah Mendapat Keuntungan


Jika bank konvensional membayar bunga kepada nasabahnya, maka bank syariah membayar bagi hasil keuntungan sesuai dengan kesepakatan. Kesepakatan bagi hasil ini ditetapkan dengan suatu angka ratio bagi hasil atau nisbah. Nisbah antara bank dengan nasabahnya ditentukan di awal, misalnya ditentukan porsi masing-masing pihak 60:40, yang berarti atas hasil usaha yang diperoleh akan didisitribusikan sebesar 60% bagi nasabah dan 40% bagi bank. Angka nisbah ini dengan mudah Anda dapatkan informasinya dengan bertanya ke customer service atau datang langsung dan melihat papan display “ Perhitugan dan Distribusi Bagi Hasil” yang ada di cabang bank syariah.


Apakah Simpanan Nasabah di Bank Syariah Dijamin Pemerintah


Dalam hal jaminan pemerintak terhadap dana pihak ke tiga di bank, maka bank syariah mempunyai kedudukan yang sama sama dengan bank konvensional. Dana nasabah di bank syariah tetap dijamin pemerintah sesuai dengan ketentuan jaminan pemerintah bagi dana nasabah di bank.


Salam Mike Rini Perencana Keuangan


Referensi Modal Bisnis